Kegiatan Pemberian remisi ini dilaksankan secara virtual zoom dan diikuti oleh Rutan, Lapas dan LPKA se- Lampung yang terpusat di Lapas Kelas I Bandar Lampung dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Ibu Sorta. Kegiatan ini di laksanakan setelah pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, Sabtu (22/04/2023).
Kegiatan ini kemudian di lanjutkan dengan pemberian Remisi secara simbolis dan serentak yang di lakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) masing-masing.
Syahroni pun menjelaskan adapun Tujuan diberikannya remisi ini yaitu untuk memotivasi Warga Binaan kita untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kotabumi. “Semoga hal ini memotivasi Warga Binaan untuk selalu berbuat kebaikan, lebih disiplin, lebih produktif dan optimis selama menjalani masa pidana,” ujarnya.
Jumlah orang yang masuk dalam kategori Remisi PP99 sebanyak 223 Orang, sedangkan yang masuk dalam Kategori remisi Normal Sebanyak 275 Orang. Adapun Rincian remisi berdasarkan perolehan 15 hari sebanyak 47 Orang. Lalu, yang mendapat remisi 1 bulan ada sekitar 370 orang. Kemudian, yang mendapat remisi 1 bulan 15 Hari ada 64 orang. Dan yang mendapat remisi 2 bulan sebanyak 17 orang. (*).