Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

5 Orang Tersangka Penjual Serbuk Mercon di Amankan Polisi Sidoarjo

Agus Sutopo
Penjual Serbuk Mercon Di Amankan Polisi Sidoarjo E1713400297144
5 Orang Tersangka Penjual Serbuk Mercon di Amankan Polisi Sidoarjo
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 5 tersangka penjual bubuk mercon yang berinisial MY 20 tahun , MA 16 tahun, MHA 29 tahun, MNH 21tahub,FN 16 tahun, EFI 25 tahun dan juga berhasil mengamankan 16 kg bubuk mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak 1 renteng .

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja dalam Press Release ungkap kasus memperjual belikan Mercon di Mako Mapolresta Sidoarjo Rabu, (17/4/2024) mengatakan, Tempat kejadian perkara pada Rabu 26 maret 2024 di Halaman Indomaret di Desa jeruk ganping Krian, sedangkan modus operandi yang dilakukan pelaku melakukan pembelian mercon jadi dari Toko online yang kemudian dijual kembali secara online maupun langsung” jelasnya.

” Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan diantaranya 186buahmercon atau petasan ( renteng) dismeter 2cm dengan panjang 3 meter,renteng diameter 2 cm dengan panjang 3 meter,539 mercon , 102 mercon diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk atang, serta 2 bungkus kardus bekas “ujarnya.

Baca juga : Kasih Humas Polresta Sidoarjo Berikan Kuliah Umum Strategi Kehumasan di Masa Pilkada

Selain itu motif yang dilakukan pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari hasil menjual petasan yaitu sebesar antara Rp.40.000,- Rp.100.000,-setiap rentengnya” katanya.

Modus operandi yang dilakukan pelaku M.H.A melakukan pembelian 25 kg bubuk mercon daei probolinggo ,yang srlamjutnya pelaku bersama adiknya MNH menjual kepada MY sebanyak 1 kg ancdan jugs diserahkan kepada FN

Untuk menpertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan Ancaman hukuman paling banyak 20 tahun penjara.(Gus)

Baca juga berita lainnya diGoogle News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *