Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bang Sakty Advokat Muda Surabaya : Sulit Jadi Single Bar Jika Kini Ada 58 Organisasi Advokat

Kartono Mojokerto
Gambar WhatsApp 2023 09 25 Pukul 09.03.08 E1695609277496
Advokat Muda Surabaya Moch. Gati, SH., MH. akrab disapa Sakty Pendiri Law Office Sakty Law Surabaya
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Saat ini Pemerintah Indonesia melalui Menkopolhukam dan Menkumham telah berusaha menyatukan Organisasi Peradi yang terpecah menjadi tiga kubu. Namun, upaya menyatukan mereka menemui jalan buntu.

“Bahkan kita tahu team sembilan yang mewakili tiga Peradi yang terpecah untuk membangun pembicaraan upaya rekonsiliasi dan difasilitasi oleh Menkopolhukam dan Menkumham telah sepakat untuk tidak sepakat. Artinya tidak ada titik temu untuk melakukan rekonsiliasi yang sesuai diharapkan,” kata Advokat Muda Surabaya Moch. Gati, SH MH, yang akrab disapa Sakty Pendiri Law Office Sakty Law Surabaya ini Melalui jaringan Seluler WA , Minggu (24/09/2023).

Dijelaskan oleh Sakty, sekarang ini pertumbuhan jumlah organisasi advokat terus bertambah pesat menjadi sekitar 58. Maka gagasan menyatukan organisasi profesi Advokat jauh panggang dari api.

Baca juga : Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Tersangka Pelaku Pembunuhan di Krian

Sedangkan Terkait upaya menyatukan organisasi advokat dalam satu wadah (single bar), Bang Sakty meminta semua pihak jangan menyalahkan Mahkamah Agung (MA). Apalagi menuduh MA melakukan Constitunal Disobedience (pembangkangan terhadap konstitusi). Menurut Sakty tuduhan itu sangatlah tidak tepat dan tidak mendasar.

“Namun Marilah kita yang harus intropeksi diri kenapa tidak bisa bersatu dalam kata sepakat. Justru kenapa MA mengeluarkan SEMA Nomor 73 tahun 2015 yang memberikan panduan kepada Ketua-Ketua Pengadilan Tinggi se Indonesia untuk melaksanakan penyumpahan terhadap calon Advokat yang diajukan baik oleh Peradi maupun Organisasi Advokat yang lain, ya karena Peradi sendiri tidak lagi satu,” lanjut Advokat muda yang sedang menempuh Program Doktor ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *