Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Bang Sakty Advokat Muda Surabaya : Sulit Jadi Single Bar Jika Kini Ada 58 Organisasi Advokat

Kartono Mojokerto
Gambar WhatsApp 2023 09 25 Pukul 09.03.08 E1695609277496
Advokat Muda Surabaya Moch. Gati, SH., MH. akrab disapa Sakty Pendiri Law Office Sakty Law Surabaya
banner 120x600
banner 336x280

Sehingga Faktanya justru sebaliknya dimana dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa wadah tunggal senyatanya yang bisa memenuhi Undang-Undang Nomor 18 adalah Peradi oleh karena terbentuk dalam waktu 2 tahun sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang tersebut.

Namun permasalahannya, menurut Sakty, Peradi telah menjadi tiga pasca munas ll Makassar, dimana masing-masing mengklaim sebagai Peradi yang sah.

“Dan sampai saat ini belum ada satupun putusan legalitas dimana salah satunya adalah yang sah. Hal ini setali tiga uang dengan Menkumham juga mengeluarkan ijin terhadap Organisasi Advokat baru yang tumbuh begitu masif dan apakah hal ini juga bisa dikatakan constitutional disobedience terhadap konstitusi,” ujar Sakty dengan nada bertanya.

Baca juga : KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Acara Penetapan DPT Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024

Sebelumnya mantan Panitera MK, Prof. Zainal Arifin Hoesain mengatakan, Peradi masih harus berjuang keras untuk memposisikan diri sebagai wadah tunggal. Terlebih setelah sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak digubris Mahkamah Agung (MA), di antaranya terkait wadah tunggal.

“Perlu perubahan soal perintah atau amar agar MA tunduk melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Biar tidak bisa constitutional disobedience (pembangkangan terhadap konstitusi), sehingga perlu adanya pengaturan constitutional court,” kata Zainal dalam diskusi virtual bertajuk Constitutional Disobedience yang digelar di Jakarta beberapa hari yang lalu.(Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *