’’Dengan harapan, jika itu dijawab dan hasilnya boleh menarik, dasar itu nanti yang menjadi acuan kami menarik semua pelaku tambang ilegal. Karena sesuai petunjuk Dirjen Pajak, siapapun yang berpenghasilan itu wajib kena pajak,’’ ungkapnya menegaskan.
Realisasi itu, lanjut Mardiasih, faktanya juga sudah diterapkan di Kabupaten Pasuruan. Dengan begitu, selama ini pemda Pasuruan sudah menikmati hasil pajak dari sektor pertambangan galian C secara optimal. Baik yang sudah kantongi legalitas perizinan atau pun belum. ’’Akhirnya memiliki asas manfaat terhadap negara dan masyarakat,’’ tegasnya.
kadar itu, validasi data wajib pajak (WP) bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) juga menjadi fokus bapenda untuk genjot PAD. Validasi wajib pajak PBB ini sebagai upaya bapenda melakukan pemutakhiran data objek pajak. Hingga kini konsep tersebut terus digodok tim agar dalam realisasinya juga berjalan optimal dan membuahkan hasil yang maksimal juga.
’’Pemutakhiran akan jalan dalam waktu dekat. Dimulai sosialisasi di setiap kecamatan dengan mengundang para kepala desa, dengan melakukan trayel sistem,’’ tandasnya. ( Safiul / Ton )