Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Mekanisme dalam proses pengadaan barang dan jasa Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2023, yang digelar sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, banyak yang dilakukan tender ulang oleh Badan Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) kabupaten setempat.
Sebagai contoh, dari lima paket pengadaan proyek yang dilelang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, terdapat sebanyak empat paket proyek digagalkan untuk kemudian dilakukan tender ulang.
Hasil penelusuran yang didapat melalui website LPSE Lampung Utara, pada Kamis, 13 Juli 2023, sejumlah paket tersebut tercatat nama-nama perusahaan yang dinobatkan sebagai peringkat pertama dengan nilai penawaran terendah dari nilai pagu yang ditentukan.
Dari data tersebut, sejumlah perusahaan rekanan dengan peringkat penawaran teratas dan/atau ranking pertama, Barjas Lampung Utara justru tidak mengundang perusahaan tersebut untuk pembuktian berkas yang menjadi salah satu syarat dalam tahapan evaluasi kelayakan tender.
Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Lampung Utara, Pungki Purnama Hadi, pada Kamis, 13 Juli 2023.
Dikatakannya, belum lama ini dirinya mendapatkan keluhan tersebut dari sejumlah direktur perusahaan yang selama ini menjadi rekanan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di Lampung Utara.
“Ya, baru-baru ini saya menerima keluhan para rekan-rekan kontraktor yang mengikuti pelelangan proyek di sejumlah dinas terkait. Salah satunya yang ada di Dinas Pendidikan,” ucap Pungki.
Jika persoalan ini tidak mendapat kejelasan yang real, tentu saja akan menjadi permasalahan krusial dan dapat berdampak memberikan stigma negatif atas kinerja dan dan preseden buruk atas kredibilitas Barjas Lampura sebagai badan yang legal menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa menggunakan anggaran milik negara.
Menurutnya, hal ini bukan kali pertama Barjas Lampura kerap menggagalkan atau dengan kata lain melakukan tender ulang untuk sejumlah pekerjaan dengan penentuan peringkat perusahaan yang telah diumumkan melalui website LPSE.
“Anehnya, gagalnya proses lelang dengan kemudian melakukan tender ulang tersebut tanpa suatu alasan yang jelas,” sesalnya.
Ditambahkan, pihak Barjas Lampura menyampaikan untuk dapat mengetahui, pihak rekanan harus melakukan sanggahan terlebih dahulu.