“Sebagai upaya pencegahan, kendaran yang mengangkut hewan ternak tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) akan diarahkan untuk putar balik dan membuat SKKH di tempat asal pembelian ternak,” jelasnya.
Kabag Ops Polres Magetan menambahkan jika pihaknya siap bekerja sama dengan Dinas terkait untuk melakukan patroli dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas keluar masuk hewan ternak di wilayah Kabupaten Magetan.
Selain itu pihaknya juga melakukan patroli terpadu di tingkat kecamatan dan sentra-sentra peternak sapi dan ternak lainnya dengan terus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk tetap tenang.
Kompol Suprapto menghimbau kepada masyarakat, terkait wabah Penyakit Mulut Dan Kuku pada hewan ternak agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Dari informasi dari para pakar bahwa penyakit mulut dan kuku pada ternak tidak menyebabkan gangguan kesehatan kepada manusia.
“Agar seluruh elemen masyarakat juga turut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap kasus PMK ini, terutama untuk antisipasi dan menanggulangi penyebaran virus PMK di wilayah Kabupaten Magetan,” tambahnya.
Dari data release akhir bulan Juni 2022, penyebaran virus PMK di Kabupaten Magetan terdapat 2084 sapi positif PMK, 14 ekor sapi mati, dan 4 ekor sapi lainnya disembelih paksa. Dari jumlah tersebut 988 ekor sapi dinyatakan sembuh. (Hpm/But/Mrsd)