Mojokerto – News PATROLI. COM –
Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana perempuan open BO di kamar kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dengan didampingi Pengacara Kondang, Kholil Alex Askohar, SH, MH, dua tersangka pembunuhan berencana ini sukses melakukan 30 adegan yang peragakan oleh kedua tersangka, yang salah satu nya merupakan Seorang Supranatural, yang mana adegan rekontruksi dilakukan di Mapolres Mojokerto.
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa otak pembunuhan Meinawati alias Sinta adalah bekas suami siri korban. Korban 26 tahun ini asal Dusun Setono Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.
Pelaku pembunuhannya adalah Irfan Yulianto Putro. Pria 26 tahun ini warga Desa/Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.
Irfan meminta bantuan temannya, yaitu Supaino Sanjaya, warga Buduran, Sidoarjo, untuk mengirim udang mentah, martabak manis (terang bulan) yang dicampur bubuk potasium dan jus melon, yang dicampur dengan racun tikus cair.
Dalam Konferensi Presnya, Kanit Pidum Polres Mojokerto Iptu Selimat bersama Advokat dari LBH PERMATA LAW Alex Askohar ini mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk menyamakan keterangan tersangka dan para saksi serta proses terjadinya tindak pidana yang menghilangkan nyawa korban.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat terang suatu peristiwa yang dilakukan oleh tersangka. Adegan yang diperankan sebanyak 30 adegan,” kata Selimat, Kamis 8 Juni 2023 yang
Irfan diketahui berprofesi sebagai praktisi supranatural yang membuka praktik di daerah Kalibokor, Surabaya. Untuk melancarkan rencana pembunuhan terhadap mantan istri sirinya itu, Irfan meminta bantuan Supaino, yang saat itu sedang punya masalah perjanjian setan (pesugihan).