Kotabumi – News PATROLI.COM –
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mendapat kunjungan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr. Farid Junaidi dan jajaran.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham se-Lampung Utara dan Way Kanan beserta jajaran. Rabu ( 12/04/2023).
Rangkaian kegiatan dimulai dari razia yang dilakukan secara mendadak pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta dilanjutkan penguatan Tugas dan Fungsi (Tusi) kepada seluruh pegawai se-Lampung Utara serta Way Kanan.
Selain kegiatan diatas, setelah shalat Isya berjamaah Pegawai dan WBP Rutan Kotabumi mendapat penjelasan mengenai Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Kepal Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi menjelaskan, Ka.Div Pas dan jajaran hari ini melakukan kunjungan ke Rutan Kotabumi dengan agenda razia kamar hunian WBP dilanjutkan penguatan Tusi kepada pegawai se-Lampung Utara dan Way Kanan serta mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jelasnya.