Selain itu, sesuai arahan dari Kementerian Desa bahwa SDGs harus dimaksimalkan. Dalam kaitan inilah peran Sekdes dalam menidentifikasi program kegiatan yang akan dilaksanakan. Tujuan akhirnya adalah memberi manfaat kepada masyarakat. “Harapan kami nanti Bojonegoro menjadi role model dalam kesuksesan pelaksanaan SDGs berbasis desa,” terangnya.
Bupati Anna menambahkan bahwa Pemkab Bojonegoro sedang menyusun rencana pembangunan daerah 2024-2026. Nantinya, peran Sekdes dalam pemerintah desa dapat membantu merencanakan dalam memilih dan memilah apa saja yang akan diusulkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bojonegoro Machmuddin mengatakan bahwa tugas dari Sekdes sebagai unsur pimpinan sekretariat desa. Selain itu juga membantu Kepala Desa (Kades) dalam administrasi desa.
“Maka dalam hal ini perlu penguatan peran Sekdes dalam pelaksanaan, perencanaan, maupun administrasi pelaporan,” tuturnya.
Machmuddin menjelaskan sebanyak 213 sekdes yang tersebar di 13 kecamatan ini mengikuti pembinaan sekretaris desa dalam rangka pemutakhiran data SDGs Desa.(eko/kmf)