banner 700x256

Bareskrim Polri Ngebut Lengkapi Berkas Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan
banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Dittipideksus Bareskrim Polri segera melengkapi berkas perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Abdussalam Panji Gumilang alias Panji Gumilang.

Langkah ini dilakukan usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji pada Selasa, 14 Mei 2024.

“Iya (ngebut lengkapi berkas),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Menurut dia, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara TPPU dengan tersangka Panji Gumilang ke jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, jaksa sempat memberi petunjuk agar berkas Panji dilengkapi.

“Mengirimkan kembali berkas perkaranya ke JPU di Kejaksaan Agung,” ujar jenderal bintang satu itu.

Baca juga : Polri Gelar Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas Besok, Ada Isyana, Ari Lasso, GIGI Hingga NDX AKA

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka TPPU terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik Subdit 3 unit 1 Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri menggelar perkara pada Kamis, 2 Oktober 2023. Artinya, Polri telah mengantongi bukti yang cukup pemilik pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu melakukan tindak pidana.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan. Pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar. (Red)

Baca juga berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *