banner 700x256

Catatan Kelam Pemkab Sidoarjo: Tiga Bupati Hasil Pilkada Tersandung Kasus Korupsi

Win Hendarso (Kiri), Saiful Ilah (Tengah) dan Gus Muhdlor (Kanan)
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Tiga Bupati Sidoarjo secara berturut-turut yang dipilih langsung oleh rakyat melalui (Pemilihan Kepala Daerah) Pilkada terjerat kasus korupsi. Mereka adalah Win Hendarso, Saiful Ilah, dan yang teranyar yaitu Ahmad Muhdlor Ali.

Dua orang di antaranya yaitu Saiful Ilah dan Muhdlor Ali, tersangkut kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teranyar, Muhdlor Ali yang akrab disapa Gus Muhdlor ditetapkan tersangka dan ditahan KPK, Selasa (7/5/2024).

Berikut ini tiga bupati Sidoarjo yang tersangkut kasus korupsi dalam 24 tahun terakhir:

Gus Muhdlor Ali

Gus Muhdlor Ali ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa pemotongan insentif bagi ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Dia diduga ikut menerima aliran dana total sebesar Rp2,7 miliar.

Sebelum resmi menjadi tahanan KPK awal pekan ini, KPK sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka yakni Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Siska Wati (SW) dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Adapun lembaga antirasuah ini menyebut Gus Muhdlor membentuk dan menandatangani aturan berupa Keputusan BUpati untuk empat triwulan dalam tahun anggaran (TA) 2023, sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Kemudian, Ari Suryono selaku Kepala BPPD diduga memerintahkan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai sekaligus besaran potongan yang di antaranya untuk diterima Muhdlor. Besaran potongan insentif bagi ASN BPPD Sidoarjo itu berkisar 10% sampai dengan 30%.

“Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar,” jelas Johanis Tanak.

Muhdlor lalu disangkakan melanggar pasal 12 huruf f Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saiful Ilah

Sebelum Gus Muhdlor tersangkut kasus korupsi. Saiful Ilah bahkan divonis pada dua kasus korupsi dan harus menjalani hukuman penjara dua kali. Saiful Ilah menjabat bupati dua periode yaitu 2010-2015 dan 2016-2020.

Baca juga : Potongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo Disebut untuk Kampanye Pilpres 2024 Pasangan Amin

Pertama, kasus korupsi bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo. Saiful sempat menjalani bui selama dua tahun, dan bebas pada Januari 2022 dari Lapas Klas 1 Surabaya, Jawa Timur.

Kedua, sekitar setahun bebas, KPK pada 2023 kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Berdasarkan bukti permulaan, KPK menyebut Saiful diduga menerima gratifikasi sekitar Rp15 miliar.

Pada akhir tahun 2023, dia kembali dijatuhkan pidana bui selama lima tahun dengan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (11/12/2023).

Win Hendarso

Sebelum Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo Win Hendarso juga tersangkut kasus korupsi. Win menjabat Bupati Sidoarjo selama dua periode yakni 2000-2010.

Win tersangkut kasus korupsi dana kas daerah senilai Rp2,3 miliar. Dia lalu dijatuhi vonis bui lima tahun penjara. Kemudian, Win bebas bersyarat di 2017.

Kasus korupsi yang menjerat Bupati Sidoarjo secara beruntutan itu lalu disoroti oleh KPK. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan, pihaknya bakal melakukan program pencegahan korupsi di Sidoarjo berdasarkan laporan hasil penyidikan suatu perkara. Kedeputian Pencegahan KPK nantinya disebut bisa melihat apa saja modus operandi korupsi di lingkungan Pemkab tersebut, dan akan menjadi bahan pencegahan.

“Masalah ini kenapa kemudian terjadi lagi, ya namanya juga kita sudah berusaha mencegah, tapi mungkin bagian itu ya kembali dilanggar, seperti itu. Mudah-mudahan ini juga melalui konpers ini apa yang terjadi di sini ya ditonton para pejabat di pemda untuk tidak melakukan apa yang dilakukan saudara AMA [Achmad Muhdlor Ali] ini,” kata Asep pada konferensi pers penahanan Muhdlor di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga berita lainnya diGoogle News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *