Tulungagung – News PATROLI.COM –
Kejari Tulungagung menahan Kades Rejotangan Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Andhi Mutojo (73) ke Lapas Kelas II B Tulungagung. Andhi ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana yang diperuntukkan pembangnan jalan desa sebesar Rp175 juta.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan menyampaikan, bahwa kejari menerima pelimpahan berkas tahap kedua tersangka dari Satreskrim Polres Tulungagung. Sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan, dan kini kejaksaan memutuskan untuk menitipkan di Lapas Kelas II B Tulungagung selama 20 hari ke depan.
“Kita akan segera kirim berkasnya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dapat segera menjalani persidangan,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).
Beni menjelaskan, tersangka Andhi diduga telah menggelapkan dana desa sebesar Rp175 juta. Dana tersebut berasal dari BK APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2021.
Seharusnya dana ini diperuntukkan untuk merabat jalan di Dusun Kates, Desa Rejotangan. Namun hingga saat ini tidak ada proses perabatan akses jalan. “Menurut pengakuan tersangka uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi,” tuturnya.