banner 700x256

KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ali

KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ali
banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Usai Mangkir dalam dua kali panggilan KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan Pemotongan uang insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ali yang pagi tadi datang ke gedung Merah Putih, kini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditahan.

“Setelah ditemukan alat bukti, KPK menetapkan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, (7/5/2024).

KPK menduga sebagai Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor memiliki kewenangan menerbitkan aturan untuk pemberian penghargaan atas kinerja pegawainya dalam memungut pajak dan retribusi di lingkungan pemerintahan Sidoarjo.

Maka itu, dia mengeluarkan keputusan Bupati sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah. Dana insentif itu seharusnya diperuntukan bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. Insentif untuk pegawai inilah yang diduga disunat untuk kepentingan Muhdlor.

Tanak melanjutkan atas dasar aturan itu, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono selanjutnya memerintahkan Kasubag Umum BPPD Siska Wati untuk mengumpulkan dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongannya. “Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima,” kata dia.

Baca juga : Periksa 10 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Pemotongan Insentif yang Diterima Bupati Sidoarjo Nonaktif

Siska Wati diduga berperan sebagai operator yang mengumpulkan dana insentif pegawai pajak daerah di BPPD. Uang itu diduga diserahkan kepada Ari Suryono secara tunai. Setelah itu, Ari diduga memberikannya kepada Ahmad Muhdlor secara tunai melalui beberapa orang kepercayaan.

KPK menduga selama 2023, Ahmad Muhdlor berhasil mengumpulkan uang insentif ini sebanyak Rp2,7 miliar. Angka tersebut masih bisa bertambah.

“Tentunya Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik,” kata dia.

Kasus yang menyeret Bupati Sidoarjo ini awalnya terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Januari 2024. Saat itu, KPK hanya menangkap Siska Wati.

Penyidikan KPK yang dilakukan terhadap Siska kemudian merembet ke pelaku lainnya. KPK pada akhir Februari menetapkan Ari Suryono dan menahannya sebagai tersangka kedua dalam kasus ini.

Kasus ini pada akhirnya juga menyeret Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali sebagai tersangka. KPK menahan Mudhlor untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK. (red)

Baca juga berita lainnya diGoogle News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *