banner 700x256

Potongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo Disebut untuk Kampanye Pilpres 2024 Pasangan Amin

Potongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo Disebut untuk Kampanye Pilpres 2024 Pasangan Amin
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Pemotongan uang insentif Pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo disebutkan turut digunakan untuk kegiatan kampanye Akbar Pasang Calon Anies-Muhaimin (Amin) Pilpres 2024 di Sidoarjo.

Hal tersebut disebut oleh Jaksa Penuntut Umam (JPU) KPK dalam agenda keterangan saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani pada Senin (1/7/24).

JPU KPK Rizky menyebut aliran dana hasil pemotongan insentif pegawai BPPD diduga turut mengalir untuk kampanye Akbar Paslon Anies-Muhaimin. Hal itu terungkap berdasarkan BAP Gus Robith ipar dari tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.

“Dalam keterangan saksi, saudara Robith dari hasil BAP disebutkan uang Rp.100 juta diberikan terdakwa Siska melalui Aswin, asisten Bupati Sidoarjo untuk diberikan saudara Robith dalam hal ini keperluan relawan santri untuk kampanye Akbar Paslon Anies-Muhaimin,” kata Rizky di persidangan.

Rizky menyebut permohonan bantuan atas nama relawan santri yang ditunjukkan kepada Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam BAP penyidik KPK digunakan untuk kampanye Paslon Anies-Muhaimin. Namun, saksi Robith menyangkal hasil BAP itu dengan dalih salah menyebut alias keliru.

Baca juga : Kajati Mia Amiati Pimpin Sertijab 14 Kajari di Jawa Timur

“Tidak benar itu keliru, maksud saya dana itu digunakan relawan santri untuk pengajian dan kegiatan keagamaan,” ungkapnya.

Dia mengaku permohonan bantuan anggaran itu memang ditujukan untuk sang adik iparnya Gus muhdlor. Namun, dalam perjalanannya tersangka Ari Suryono menawarkan diri untuk mengcover permohonan bantuan tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Siskawati, dr. Erlan Jaya Putra SH. MH mengatakan pembacanya hasil BAP penyidik KPK terkait aliran dana yang turut masuk dalam agenda politik Paslon presiden menjadi salah satu dugaan kuat adanya unsur politik dalam kasus yang ia tangani.

“Kami tegaskan sekali lagi, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Soal aliran dana untuk kegiatan kampanye salah satu Paslon pilpres kami kembalikan lagi ke KPK sampai mana pendalaman nya,”pungkas Erlan. (Red)

Baca juga berita lainnya diGoogle News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *