banner 700x256

Buat Laporan Palsu, Pria Paruh Baya Asal Abung Selatan Diamankan Polisi

banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – News PATROLI.COM –

Seorang pria paru baya asal Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara T (41) diamankan oleh Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara lantaran membuat laporan palsu terkait peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya di jalan Desa Tanjung Iman Abung Selatan.

Berdasarkan keterangan pelaku T (41), dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/62/XII/2023/SPKT/SEK ABSEL/RES LU/PLD LPG tanggal 29 Desember 2023, bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2023 sekira jam 17.30 Wib dimana saat itu T (41) dihadang oleh 2 orang laki laki tidak dikenal dengan menggunakan 1 unit sepeda motor.

Baca juga : Cabuli Anak dibawah Umur, Seorang Kakek di Wonogiri Diamankan Polisi

Kemudian mengancam T (41) dengan senjata tajam jenis celurit, setelah itu sepeda motor milik diambil paksa oleh 2 orang laki laki tersebut dan para pelaku tersebut melarikan diri ke arah jalan lintas.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K, M.Si. menjelaskan, bahwa setelah anggota menerima Laporan Polisi terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa T (41), kemudian jajarannya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan mencari keterangan saksi saksi yang ada disekitar lokasi kejadian.

“Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang di lakukan oleh anggota, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh T (41)” ungkap AKBP Teddy. Selasa (2/1/24).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *