banner 700x256

Kurang dari 24 Jam, Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kamar Kos Ditangkap Polisi

Kurang dari 24 Jam, Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Kamar Kos Ditangkap Polisi
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Kasus penemuan ibu dan bayinya yang meninggal dunia di kamar kos di Sukodono, Sidoarjo berhasil diungkap polisi. Dalam waktu kurang 24 jam satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil ditangkap sebelum kabur ke luar kota.

Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing dihadapan awak media, Jumat (28/6/2024). Pelaku adalah NM tinggal di wilayah Tanggulangin sebagai kekasih dari korban I.

“Pelaku NM, kami tangkap kurang dari 24 jam penemuan korban. Ia juga hendak kabur luar kota bersama barang bukti yang dibawanya yakni sepeda motor korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.

Berdasarkan olah TKP dan hasil otopsi, penyebab kematian ibu dan bayi tersebut akibat tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya kedua korban hingga mengalami pembusukan lanjut. Hasilnya pelaku telah melakukan kekerasan tumpul pada rahim atas ibu dan menutup saluran nafas bayi yang baru lahir hingga mengakibatkan meninggal.

Baca juga : Optimalkan Pelayanan, Polresta Sidoarjo Tambahkan Ranmor Dinas

Untuk motif NM tega melakukan tindak kekerasan terhadap ibu dan bayinya, karena ia tidak mau bertanggung jawab korban telah mengandung. Sebab itu, di saat usia kandungan 9 bulan atau saat kejadian terjadi cekcok di kamar kos korban hingga pelaku tega menutup saluran nafas bayi dengan maksud supaya tidak diketahui orang lain.

Akibat perbuatan yang dilakukan NM, kini dihadapkan pada ancaman pasal berlapis. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C uu No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara 15 tahun, serta Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Gus)

Baca juga berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *