banner 700x256

Laporan Warga Kedunglengkong Perihal Dugaan MarkUp Anggaran Pengadaan Barang Direspon Satreskrim Polres Mojokerto

Tokoh Masyarakat Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Hadi Purwanto ST SH saat memperlihatkan SPj dana Desa Kedunglengkong yang diduga di Mark Upp
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI. COM –

Tidak butuh waktu lama, Polres Mojokerto langsung merespons dan menindak lanjuti laporan masyarakat Desa Kedunglengkong terkait adanya dugaan Mark Up anggaran pada program ketahanan pangan Desa Kedunglengkong Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto pada tahun 2022 lalu.

Respon cepat dari Polres Mojokerto atas laporan warga masyarakat Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong dibuktikan dengan dipanggil nya Tokoh Masyarakat Dusun Banjarsari Hadi Purwanto ST SH, selaku koordinator massa saat melakukan Demo di Polres Mojokerto sepekan yang lalu ke ruang Satreskrim Polres Mojokerto sebagai saksi pelapor.

Saat memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto, tersebut pria yang akrab disapa Hadi Gerung ini sendirian saja, tanpa pengawalan khusus.

Usai menghadap dan diminta keterangan oleh Penyedik Satreskrim Polres Mojokerto, pria yang akrab Hadi Gerung ini langsung melakukan Konferensi Pers kepada puluhan wartawan yang meliput peristiwa ini.

Dalam keterangannya kepada para wartawan Hadi Gerung mengatakan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi Pelapor. ” Kawan kawan Jurnalis, hari ini saya memenuhi panggilan tim unit tipikor Satreskrim Polres Mojokerto, untuk dimintai keterangan sebagai pelapor, dalam perkara yang kami adukan bersama warga terkait dugaan mark up atau terjadi penggelembungan anggaran pada program ketahanan pangan Desa Kedunglengkong Tahun 2022 lalu ,” ucap Hadi Gerung, kepada puluhan wartawan di halaman Kantor Satreskrim Polres Mojokerto, Jum’at ( 28 / 06 / 2024 ).

Tokoh Masyarakat Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Hadi Purwanto bersama warga sepekan yang lalu saat melaporkan Perangkat Desa Kedunglengkong ke Polres Mojokerto

Dijelaskan oleh Hadi Gerung, dalam permintaan keterangan sebagai pelapor, dirinya pun ditanya sekitar 15 pertanyaan dari penyidik tipikor, dan seputar nota pembelanjaan barang serta RAB yang tertera dalam Laporan pertanggung jawaban ( Lpj) Program ketahanan pangan yang dibuat oleh Perangkat desa Kedunglengkong tahun 2022 silam .

Hadi Gerung menjelaskan bahwa dalam nota UD Bina Mulya poin rincian harga pembelanjaan barang tidak sama dengan yang tertera di RAB Program ketahanan pangan, yang dibuat Pemdes Kedunglengkong, jadi banyak harga barang yang digelembungkan, ada oknum yang diduga mencari keuntungan pribadi.

Dalam kesempatan tersebut, Hadi Gerung juga menjelaskan, nama – nama belanja barang yang digelembungkan harganya diantaranya cabe merah dalam nota pembelanjaan sebesar Rp.400 ribu tapi tertera di RAB Rp. 2 juta, bibit cabe rawit, Nota pembelanjaan sebesar Rp. 1,5 juta tapi tertera di RAB Rp. 1 juta, lalu bibit tomat, di nota pembelanjaan sebesar Rp. 2 juta tapi tertera di RAB Rp. 500 ribu, lalu bibit terong di nota pembelanjaan sebesar Rp. 2 juta tapi tertera di RAB Rp. 400 rb. Kemudian sejumlah barang tidak ada di RAB namun, ada di nota pembelanjaan, terutama bayam dan kangkung, kemudian di RAB gak ada pembelanjaan pupuk kompos sama polibag, tapi di nota tertera Rp. 1,8 juta dan Rp. 3 juta, “ terjadi dugaan penggelembungan harga barang, selisih harga yang tertera di nota pembelanjaan dan RAB berbeda jauh, menurut kami ini perbuatan melanggar hukum, dugaan perbuatan korupsi, dan kami anggap, dua alat bukti sudah terpenuhi.

Baca juga : Penganiayaan Berujung Tewasnya Taruna STIP oleh Seniornya, Pengamat Hukum Didi Sungkono SH., MH. : Kurikulum Harus Diganti dan Direformasi

Hadi Gerung juga mengecam bahwa, kasus ini tambah parah, sebab menurut pengakuan pemilik UD Bina Mulya, yang notanya dipakai pembelanjaan ketahanan pangan merasa tidak pernah menjual barang barang ke Pemdes Kedunglengkong, “ itu memang nota UD Bina Mulya, pemiliknya bernama Budianto, tapi dalam nota tertera nama pemilik UD Bina Mulya Budiono itu salah fatal, bahkan pengakuan pemilik UD Bina Mulya itu ceritanya hanya memberikan nota kondisi kosongan pada oknum Perangkat Desa Kedunglengkong, “ tegas Hadi Gerung sedikit emosi.

Setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas perkara di desa Kedunglengkong di Satreskrim Polres Mojokerto, maka selanjutnya dirinya pun dapat informasi dalam waktu dekat ini penyidik Polres Mojokerto akan membuat surat panggilan kepada Kadus Lengkong dan Ketua TPK Desa Kedunglengkong untuk dimintai keterangan selanjutnya .

Sementara itu Media ini mencoba untuk mengkonfirmasi perkara ini ke Balai Desa Kedunglengkong, Kantor nya sudah tutup ( Ririn Fadillah )

Baca juga berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *