banner 700x256

Operasi Bali Becik Berhasil Amankan 103 WNA di Tabanan, Diduga Terlibat Kejahatan Cyber

Operasi Bali Becik Berhasil Amankan 103 WNA di Tabanan, Diduga Terlibat Kejahatan Cyber
banner 120x600
banner 336x280

Tabanan – News PATROLI.COM –

Sebanyak 103 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang diamankan pihak imigrasi dalam Operasi Bali Becik di sebuah vila Kecamatan Marga, Tabanan, Bali pada Rabu (26/6/2024), diduga terlibat aksi kejahatan cyber.

Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam, vila tersebut digunakan sebagai basecamp operasi mereka dalam menjalankan aksi dugaan scamming jarak jauh. Mereka bekerja menggunakan ratusan perangkat elektronik berupa ponsel maupun perangkat jaringan.

“Kegiatan yang mereka lakukan targetnya orang-orang yang berada di luar negeri di Malaysia. Sehingga dapat dikatakan mereka melakukan kegiatannya di Indonesia tapi korbannya di negara lain,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam keterangannya pers di Denpasar, Bali, Jumat (28/6/2024). Ia mengungkapkan, ratusan WNA itu datang ke Bali dalam kelompok kecil melalui berbagai wilayah di Indonesia. Rentang waktu kedatangannya antara tahun 2023-2024. Mereka mengantongi izin tinggal terbatas dan visa kunjungan.

Saffar menyebut ratusan warga Taiwan itu cukup lama menjalankan aktivitas ilegal di Indonesia dengan tempat berpindah-pindah. Sehingga menyulitkan petugas untuk mendeteksi keberadaan mereka.

“Yang pasti mereka melakukan pelanggaran izin tinggal,” tegasnya.

Tidak Ada Unsur Pidana

Saffar mengatakan, penanganan terhadap 103 WNA yang dilakukan adalah melakukan penindakan berupa deportasi ke negaranya. Mengingat tidak ada unsur pidana yang ditemukan untuk dinaikkan dalam penyidikan.

Baca juga : Polda Jatim Amankan Seorang Oknum ASN dan Enam Orang Lainnya Diduga Terlibat Pesta Pil Ekstasi

Ia memberikan alasan, dalam BAP tertuang jika kegiatan para pelaku scamming di Bali itu targetnya orang asing.

“Unsur tindak pidana tidak kami temukan, pidana ekonomi untuk kita naikkan dalam penyidikan,” jelas Saffar. Ia mengatakan, dugaan kejahatan siber muncul berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian. Dari seluruh WNA yang diamankan terdapat 12 orang perempuan dan 91 orang laki-laki. Rata-rata usia mereka di atas 18 tahun.

“Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 26 Juni 2024, mereka tengah melakukan aktifitas di salah satu ruangan vila. Villa yang berada di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali berukuran luas. Bangunannya terdiri tiga lantai ke atas dan memiliki ruang basement,” ungkapnya.

“Sebelumnya ada kecurigaan dari kepala lingkungan terkait aktifitas mereka, selanjutnya informasi itu disampaikan kepada tim intelejen TNI (BAIS),” sambung Saffar.

Selain mengamankan 103 WNA, pihak imigrasi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa 450 unit handphone iPhone, 3 unit iPad, 3 unit monitor, 3 unit laptop, 4 unit handphone Android, 1 unit printer, 1 unit power supply, 1 boks charger kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit router, unit router TP-Link dan 13 kartu identitas. (Dedy)

Baca juga berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *