banner 700x256

Polda Jatim Bongkar Industri Okerbaya, Jutaan Butir Ekstasi dan Pil Koplo Diamankan

Polda Jatim Bongkar Industri Okerbaya, Jutaan Butir Ekstasi Diamankan
banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Tim Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek industri rumahan yang kedapatan memproduksi Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX nonor 47, Kecamatan Sukolilo, kota Surabaya, Senin (20/5/2024).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa terbongkarnya industri rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial ADH, warga Tanggulangin, Sidoarjo, pada Rabu (15/5/2024). Ia dibekuk kerna menyimpan sabu-sabu seberat 9 kilogram dan 1.568 pil ekstasi di kontrakannya.

“Ia merupakan residivis, bebas baru bulan Juni 2023 lalu,” ujar Dirmanto.

Usai penangkapan ADH, polisi kemudian mengembangkan kasusnya hingga mengarah ke MY asal Tambaksari, Surabaya. Dari tangan MY, polisi kembali mendapatkan 5,7 juta butir pil koplo. Jutaan butir itu diproduksi dalam rumah di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

“MY merupakan residivis narkotika pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanyahome industryyang sekarang rekan-rekan datangi ini,” papar Dirmanto.

Di rumah kertajaya tersebut, ADH dan MY memproduksi pil dobel L jenis Carnophen sejak 6 bulan lalu atau sekitar bulan November 2023.

Baca juga : Kades Sukosari Lor Bondowoso Dilaporkan Polisi, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert da Costa, menyebut 2 orang yang saat ini telah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Jakarta.

“Jadi, terkait dengan sindikat lapas ini, pengendali lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu-sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asalnya dari Malaysia. Masih kami dalami dan untuk pil yang dicetakhome industrysudah berjalan kurang lebih enam bulan,” paparnya.

Ia mengatakan, pil koplo hasil produksi dua tersangka itu akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah, “Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama Carnophen dobel L ini dijual ke nelayan.”

Dari tersangka MY inilah akhirnya bisa dibongkar industri rumahan di kawasan elite di Kertajaya. Di lokasi ini ditemukan 6.780.000 butir ekstasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Jhons)

Baca juga berita lainnya diGoogle News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *