banner 700x256

Satreskrim Bersama Sikum, Siwas Polresta Bojonegoro Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Satreskrim Bersama Sikum, Siwas Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan
banner 120x600
banner 336x280

“Dari hasil penyidikan atau pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi dari penyidik Satreskrim melakukan upaya mediasi serta gelar perkara dengan pihak lain baik dari keluarga korban, keluarga pelaku untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ucap Kasat, AKP Fahmi Amarullah kepada awak media ini.

Kasat menambahkan sebelum dilakukan Restorative Justice terhadap kedua belah pihak, Satreskrim bersama sama Kasiwas, Kasi Kum, penyidik dan anggota Propam mengecek kembali persyaratan formil maupun materiil dari pihak yang berperkara dan memastikan apakah pihak yang berperkara benar-benar menghendaki untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum.

Demikian juga terhadap kedua belah pihak baik dari keluarga korban maupun keluarga pelaku bahwasanya mereka menyambut baik proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice. Karena dapat memberikan manfaat lebih baik dan bisa mengembalikan keadaan semula sebelum kejadian ungkap dari kedua belah pihak.

Baca juga : Ekspose Restorative Justice, JAM Pidum Kejati Jatim Setujui 5 Perkara

“Harapan dari penyelesaian Restorative Justice memberikan manfaat kepada para pihak dan secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Penyelesaian perkara tersebut juga mencerminkan pencapaian atas tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” imbuhnya.

“Untuk kedua belah pihak sudah saling memahami dan saling memaafkan. Korban sepakat berdamai dengan mencabut laporannya,” pungkasnya. (eko/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *