banner 700x256

Sidang Pledoi Oknum PNS Mojokerto, Advokat Alex: Terdakwa Minta Maaf, Kooperatif dan Tulang Punggung Keluarganya

Oknum PNS Kota Mojokerto inisial YH saat sidang pledoi minta maaf kepada korban dan Hakim atas perbuatannya
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – New – PATROLI.COM –

Sidang lanjutan yang menyeret Oknum PNS Pemkot Mojokerto bernisilal YH (42) yang diduga telah mencabuli korban seorang siswi SMA sebut saja Bunga (16 ) ini akhirnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menutut YH dihukum 9 tahun penjara.

Dan saat berlangsungnya sidang pun, Nota pembelaan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum YH, Kholil Askohar, SH, MH, Pengacara Kondang Jatim yang akrab disapa Mr. Alex ini dalam persidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (23/6/2024) sidang secara tertutup.

Sidang lanjutan yang memasuki masa pledoi dari ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.

Sementara itu Mr. Alex kuasa hukum Oknum PNS Kota Mojokerto YH usai sidang mengatakan, bahwa terdapat 3 poin yang tertuang di dalam nota pembelaan kliennya itu. Yakni, YH mengakui dan menyesali perbuatannya serta membuat permintaan maaf kepada korban, kepada masyarakat dan kepada Pemkot Mojokerto tempat nya selama ini bekerja.

“Jadi dalam sidang yang memasuki pledoi itu, Klien kami mengajukan Permohonan di depan hakim, dan maaf itu tidak hanya ke yang bersangkutan (korban dan keluarganya). Tetapi juga ke negara. Karena selama ini telah merepotkan negara, baik ke kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan,” ucap Mr. Alex menirukan ucap Terdakwa YH.

Advokat Jatim Kholil Askohar, SH MH yang Akrab Disapa Mr. Alex Kuasa Hukum YH saat memberikan keterangan kepada wartawan

Dalam kesempatan tersebut, Pengacara dari LBH Permata Law ini juga memberikan keterangan kepada wartawan bahwa dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menuntut Yoga dihukum penjara selama 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurangan. Jaksa meyakini, okknum PNS pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakot Mojokerto ini melanggar pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga : Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati Halal bihalal dengan Masyarakat di Kecamatan Bangsal dan Trawas

Mr. Alex juga mengungkapkan bahwa dalam pledoi itu juga disampaikan permohohan keringanan hukuman. Sebab terdakwa YH saat mencabuli korban atas dasar suka sama suka. Selain itu, Yoga kooperatif, mengakui perbuatannya, dan tidak berbelit-belit selama persidangan berlangsung, termasuk YH itu merupakan Tulang punggung keluarga nya.

” Jadi sengaja atau tidak sengaja kalau telah melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur, tetap salah. Lain halnya ketika korban itu sama-sama dewasanya, ” lanjut Pengacara yang dikenal Dermawan itu. .

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Perbuatan cabul Terhadap Anak Dibawah Umur ini dilakukan YH terhadap teman anaknya sendiri di beberapa tempat dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2023. Antara lain di rumah YH di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, serta di dalam mobil di depan rumah kosong menuju rumah korban. Saat itu, YH mengantar korban pulang.

Awalnya Bunga yang masih berusia 16 tahun itu sempat menolak. Namun, Yoga terus merayunya. Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban membaca percakapan putrinya dengan YH di DM Instagram. Sang ibu curiga karena YH menulis kalimat ‘I Love You’ dalam percakapan tersebut.

Hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menahan YH sejak 14 Mei 2024 setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap 2. Oknum PNS Pemkot Mojokerto itu ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.( Kartono )

Baca juga berita lainnya di..Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *