Blitar – News PATROLI.COM –
DPRD Kota Blitar kembali menggelar hearing bersama eks buruh pabrik rokok PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, serta melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan kuasa hukum pekerja. Pada hearing tersebut, membahas soal hak buruh pabrik rokok meliputi tunggakan gaji dan pesangon yang belum dibayarkan.
Ratusan buruh itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), karena pihak perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya pada Agustus 2023 yang lalu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo berjanji akan mengawal persolan ini, agar eks buruh bisa segera mendapat hak haknya. Berdasarkan penjelasan kurator, nilai aset di pabrik Mojokerto dan Kota Blitar yang masih dalam satu manajemen ini sebesar Rp208 M, dengan rincian Rp126 Mojokerto dan Rp46 M untuk di Kota Blitar.
“Pagi ini, menerima hearing dari teman – teman SPSI dan teman teman eks buruh pabrik rokok, sekaligus didampingi tim pengacara. Intinya dijabarkan bahwa pihak kurator ini menyampaikan nilai aset pabrik rokok di Mojokerto dan Blitar itu sebesar Rp208 M, Mojokerto Rp162 M dan Rp46 untuk Kota Blitar,” ujarnya, Jum’at (17/11/2023).