banner 700x256

Komplotan Curanmor di 33 TKP Kabupaten Lumajang Berhasil Diringkus Polisi

Komplotan Curanmor di 33 TKP Kabupaten Lumajang Berhasil Diringkus Polisi . | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Lumajang – News PATROLI.COM –

Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor di 33 TKP. Dari hasil ungkap tersebut polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku serta 1 orang penadah.

Ketiga pelaku tersebut masing masing berinisial AF (28) warga Desa Krasak Kecamatan Kedungjajang, FF (32) warga desa Banyuputih lor Kec. Randuagung dan YSI (30) warga desa Kedungjajang Kec. Kedungjajang serta SS (44) warga desa Tegalciut Kec. Klakah Kab. Lumajang sebagai penadah dan saudara HD masih dalam pencarian.

“dari pelaku pelaku curanmor ini ada 5 tersangka dan 4 tersangka yang saat ini telah kami diamankan, dan 1 masih menjadi DPO” kata AKBP Mohammad Zainur Rofik, Senin (26/12/2023).

Baca juga : Inspektorat Bojonegoro Buka Pendaftaran Penyuluh Anti Korupsi (Paksi)

para tersangka ini memiliki peran yg berbeda beda saat melancarkan aksinya. mereka bergantian mengambil peran untuk melancarkan target pencurian.

“Komplotan ini telah melakukan kegiatan pencurian di wilayah hukum lumajang sebanyak 27 TKP , 2 TKP di wilayah malang dan 4 TKP di Jember” Ungkapnya

Selain berhasil menangkap pelaku curanmor beserta penadahnya, polisi juga mengamankan 5 unit motor, 1 bh kunci T, 2 bh mata kunci T, serta 2 buah helm.

” Atas perbuatannya Tiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya kami kenakan pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *