Sebagai tindak lanjut dari pemberitaan tidak benar itu, akhirnya Hari Sabtu sore (16/12) Kades Nur Ely Suryani melalui kuasa hukumnya Ahmad Mukhlisin memberikan hak jawab terkait pemberitaan dengan judul OKNUM KADES DI MOJOKERTO DIDUGA INTIMIDASI PENERIMA PKH, adapun isi hak jawab tersebut sebagai berikut: Kabar yang menyebutkan Kepala Desa (Kades) Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Nur Ely Suryani yang melakukan intimidasi terhadap penerima program keluarga harapan (PKH), dipastikan Tidak Benar.
Sedangkan Hak Jawab yang telah dilakukan oleh Ning Lurah Brangkal melalui Kuasa hukum nya Ahmad Mukhlisin, Bahwa berita yang telah ditayangkan 14 Desember 2023 dengan judul ’’Oknum Kades Di Mojokerto Diduga Intimidasi PKH’’ tidak valid. Informasi yang disebar oleh Beritaterbit.com tidak akurat.
Untuk itu dengan adanya pemberitaan itu, Advokat Mukhlisin telah melayangkan surat ke redaksi Beritaterbit.com permintaan koreksi/hak jawab dan somasi.
Sementara Wartawan beritaterbit Biro Mojokerto Ari, saat berada di kantor Advokat Indonesia Ahmad Mukhlisin, SH, & Partner telah menyatakan bahwa ” Dalam hal ini kami dari redaksi Beritaterbit.com merespon surat yang dilayangkan oleh pengacara Kades Brangkal, dan kami pihak redaksi membuka ruang untuk hak jawab, dan Alhamdulillah hak jawab nya kami rilis langung, ” ucap Ariyanto Wartawan beritaterbit.com dihadapan Kuasa hukum Kades Brangkal.
Dan hari ini juga Ariyanto selaku wartawan beritaterbit, selaku penulis berita sudah bertemu dengan pihak pengacara dari Bu kades untuk melakukan perdamaian
” Sedangkan Terkait pemberitaan yang disomasi oleh Kuasa hukum Kades Brangkal ini, pihak Redaksi akan melakukan analisa ” ucap Ariyanto mewakili Redaksinya.( Kartono )