Diharapkannya kepada para kepala desa untuk dapat memetik isi dari materi tentang hukum yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kegiatan tersebut, dan menjadikannya acuan dalam pelaksanaan pembangunan di desa agar dapat sesuai dengan harapan masyarakat dan bermanfaat bagi semua.
Senada juga disampaikan Assisten 1 Pemkab Lampung, Mankodri didampingi Kepala Dinas PMD Abdurrahman yang menyatakan, Pemkab Lampung Utara sangat mendukung upaya Kejaksaan Negeri yang telah mengadakan penerangan hukum secara gratis.
Sementara mengenai anggaran dana desa (ADD) yang kurang salur pada Tahun 2022 lalu, dijelaskan Mankodri bahwa jajaran Pemkab Lampung Utara tengah mencari kendala-kendala yang terjadi atas keterlambatan persoalan tersebut.
Dia juga menegaskan, keterlambatan dana kurang salur itu dipastikannya akan tersalurkan semua karena dananya ready di Kas Pemda Lampung Utara.
“Itu yang kita bicarakan dengan PMD, dan itu akan tersalurkan karena dananya ada, dipastikan ada dananya,” ucap Mankodri.
Acara tersebut Dihadiri perwakilan dari Kodim 0412 Lampung Utara, Polres Lampung Utara yang diwakili Kasat Reskrim, Ketua DPRD Lampung Utara dan Assisten 1 Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan 232 Kepala Desa se-kabupaten Lampung Utara.
(Heri Yadi Saputra)