Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Ketua Umum LSM Garis dan TMP Brigade 571 Trisula Macan Putih Akan ke KPU dan Bawaslu Pusat, Laporkan Kecerobohan Penyelenggara Pemilu Kecamatan Talango Sumenep

Hendri Purnawan
Foto Rapat Pleno Terbuka Saat Penghitungan Suara
Foto rapat pleno terbuka saat penghitungan suara | FOTO: Hendri
banner 120x600
banner 336x280

Nur Hasan selaku ketua (Garis) menuturkan “kalau menurut saya itu tidak logis, bukan malah merekayasa pelanggaran.karena perbuatan itu masuk pada pidana atau perbuatan melawan hukum karena sudah pasti dengan menambah dan mengurangi suara pada salah satu pihak yang pastinya dirugikan demi kepentingan elektoral yang bekerja sama dengan penyelenggara pemilu 2024,”

Dan Saya perjelas dalam ketentuan Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.”. next

“Berbeda Dengan Pasal 523 yang menyebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung baik itu dalam keadaan masa tenang maupun pada hari pemungutan suara maka dipidana penjara paling lama 4 (tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta”. Tuturnya

Baca juga : Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Gelar Konsolidasi Tim Pemenangan Jawa Timur Risma-Gus Hans Dengan Loyalis Ra Imam
Sarkawi Ketua TMP Brigade Trisula Macan Putih Bersama Anggota
Sarkawi ketua TMP Brigade trisula macan putih bersama anggota

” Jadi saya tegaskan bahwa Esensi pemilu di negara demokrasi sebetulnya adalah mendorong dan melindungi partisipasi seluruh lapisan elemen masyarakat, dimulai dengan jaminan kebebasan dalam menggunakan hak pilihnya. Maka dari itu, lembaga negara dan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu dituntut untuk lebih proaktif dalam mengidentifikasi dan memantau hambatan-hambatan masyarakat untuk menggunakan hak pilih. Bagi pemilih, isu kecurangan hendaknya tidak diterima begitu saja. Dalam hal ini, usaha melakukan pengecekan menjadi kewajiban utama untuk dilakukan pemilih setiap mendapat informasi yang bertebaran di linimasa media sosial.”. Imbuhnya

Sebagai penutup dari Ketua umum LSM Garus,” kami atas nama ketua umum LSM Garis berharap kepada semua teman-teman media juga teman teman LSM harus memberikan informasi terhadap publik yang sekiranya itu bisa membantu terhadap pihak pihak korban yang dirugikan di situ jadi atas konfirmasi saya kalau nanti ada yang perlu diluruskan ditegaskan Monggo untuk sementara ini begitulah ya Mas hendri”, Tutupnya. (Hendri/Sahmari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *