Sebab, selain sudah melanggar hukum, eksplorasi dengan menggunakan alat berat ini bisa merusak lingkungan. ’’Meski perizinan kewenangannya di Provinsi Jatim, daerah tidak boleh hanya diam, karena daerah yang kena dampak secara langsung. Dan untuk galian C yang ilegal, harusnya (APH) juga tegas, jangan biarkan peristiwa ini terulang lagi,’’ tegas Abah Pitung.
Menurutnya, sesuai UU 3/2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sudah cukup jelas. Galian C ilegal itu sudah menyalahi aturan. Ancaman pidananya juga sudah jelas. Yakni, penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. ’’Kalau melanggar UU minerba ini, yang mempunyai kewenangan kan jelas, misalkan tidak ada izinnya kan jelas, siapa yang bertindak,’’ lanjut Abah Pitung.
Kendati begitu, sebagai tindak lanjut sidak, Komisi I dan III bakal telurkan rekomendasi atas temuan di lapangan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, Zaqqi, menegaskan, pihaknya bakal melaporkan peristiwa nahas yang terjadi di galian C ilegal. ’’Tadi sempat diskusi dengan komisi tiga, kalau misalnya ada surat dari pemerintah desa, akan dibuatkan laporan tertulis ke Pemprov Jatim,’’ ungkapnya.
Seperti diketahui bersama, bahwa aktivitas galian sirtu tak berizin di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro ini telah menewaskan Usman, 60, sopir truk asal Dusun Sirno, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, tewas terkubur reruntuhan tebing yang mengalami longsor.
Peristiwa nahas itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 10.00. Korban tertimbun material longsor bersama dump truk nopol N 1878 TQ milik PT KJM yang dikemudikannya. Kejadian bermula ketika ekskavator galian sedang mengisi material sirtu ke bak truk. Sesaat kemudian, tebing setinggi 8 meter mengalami tanda-tanda longsor. ’’Korban berlari mendekati truk dengan maksud menyelamatkan kendaraannya,’’ kata Kasihumas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati, tapi terlambat sehingga tidak bisa menyelamatkan diri sehingga tertimbun batu .( Kartono / Safiul Anam)