Ia menambahkan, selanjutnya tim berkoordinasi dengan pihak Toko Alfamart dan setelah dilakukan Olah TKP didapatkan fakta bahwa benar telah terjadi pencurian di toko tersebut, dimana para pelaku masuk kedalam toko dengan membobol tembok belakang, dan selanjutnya mengambil rokok berbagai merek yang ada di rak serta uang tunai dengan merusak brankas.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa pencurian tersebut telah direncanakan dimana saat itu SM yang menentukan Toko Swalayan yang akan menjadi sasaran pencurian, kemudian para pelaku menggambar lokasi dan menunggu toko Alfamart tersebut tutup.
Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 00.00 wib para pelaku menjalankan aksinya berangkat menuju Toko Alfamart yang menjadi sasaran pencurian, dan kemudian langsung membagi peran yaitu AW dan SM yang masuk kedalam toko dengan membobol tembok dan merusak brankas untuk mengambil uang
tunai dengan menggunakan betel dan palu, selanjutnya H dan HHS berperan mengawasi situasi sekitar TKP sewaktu pelaku yang lain masuk kedalam toko, tambahnya.
Tobing menjelaskan, atas kejadian tersebut toko Alfamart mengalami kerugian materiil akibat kejadian tersebut sebesar Rp.44.064.187,-.
Hasil pemeriksaan ternyata para pelaku mengakui telah 3 kali melakukan pencurian yang menyasar Toko Swalayan yaitu, (2/12/ 2023) dengan TKP Indomaret Tarik, Ds. Kemuning, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo. Pada (08/1/2024) dengan TKP Indomaret Anggaswangi Kec. Sukodono,
Kab. Sidoarjo, dan pada Pebruari 2024 dengan TKP Indomaret Lingkar Timur Buduran kab. Sidoarjo.
Pelaku AW merupakan Residivis dan telah 2 kali dipidana dalam perkara curat yaitu pada tahun 2016 ditangkap oleh Polres Sukoharjo karena melakukan pencurian dengan modus bobol rumah kosong dengan putusan 8 bulan penjara di lapas Solo. Pada tahun 2022 dengan perkara pencurian dengan modus bobol tembok Alfamart untuk mengambil brangkas, saya ditangkap Polres Magetan dengan putusan saya menjalani
hukuman 10 bulan penjara di Lapas Madiun.
Motif Para pelaku melakukan pencurian rencananya uang hasil pencurian akan dibagi untuk kepentingan pribadi. Kini tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Pencurian dengan pemberatan
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, pungkasnya.(Gus)