Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Sebanyak 16 Organisasi Profesi yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Lampung Utara, melakukan mosi tidak percaya terhadap ke Empat orang ASN Diskominfo usai melakukan pengunduran diri dari tugasnya. Senin (10/4/2023).
Adapun Mosi tidak percaya tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, guna dilakukan evaluasi terhadap ke empat ASN Diskominfo tersebut untuk diberikan sanksi tegas, sebab telah merusak tatanan birokrasi Pemkab hingga menuai gunjingan negatif kepemimpinan Trisula Lampung Utara (Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda).
Empat ASN Diskominfo yang telah mengajukan pengunduran diri tertanggal 2 Maret 2023 tersebut diantaranya : Sekretaris Diskominfo atas nama Nuzirwan SE, Kabid Diskominfo, Ramon Triloz Aripin. SE, Desti Herawati, S.Sos., MM, dan Anton Widana.R, S.Stp.
Surat Mosi tidak percaya yang ditujukan ke Pemkab Lampung Utara tersebut, di tandatangani oleh Ketua DPC PPWI Nopriyanto, Ketua DPC AWI, Elva Suwandi, Ketua DPC AJOI Defriwansyah, Ketua DPC SPRI Jauhari, Ketua DPC FORJIL Ridho Aldino, Ketua DPC JNI Candra Saputra, ketua DPC IPJI Hendri Yadi, Ketua DPC PWRI Doni Mansyah, Ketua DPC KWRI Rasman, ketua DPC AWNI Dedi Irawan, Ketua DPC PWDPI Basriyadi, Ketua DPC PJI Apala, Ketua DPC PJID Bambang Irawan, Ketua DPC MOI Nurizal, Ketua DPC PWOIN Khoiril, dan Ketua DPC AWPI Nunung Martono.