Adapun Lima poin yang terdapat didalam surat tersebut, berikut paparanya :
1). Kami meminta kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, untuk dapat segera memindah tugaskan atau memutasikan para nama-nama tersebut diatas, yang telah mengundurkan diri secara tertulis dan telah diterima oleh pihak Sekretariat Pemerintah Lampung Utara, agar di tempatkan di kecamatan atau UPTD perbatasan wilayah kabupaten Lampung Utara.
2). Dikarenakan dalam penilaian kami dari organisasi pers, para nama nama yang mengundurkan diri diatas, telah menciptakan kegaduhan di Diskominfo Lampung Utara yang kurang pemahamannya dalam bekerja dan tugas masing-masing yang dikerjakannya, sehingga berakibat merugikan para perusahaan Pers dan para Kabiro di Lampung Utara.
3). Pengunduran diri dari PPTK tanpa alasan yang jelas.
4). Menghambat Pengumuman Hasil Verifikasi Media melalui Aplikasi SIKEP_LU dengan tidak menandatangani berita acara hasil Verifikasi Media sehingga menimbulkan keterlambatan.
5). Melakukan intimidasi serta provokasi, terhadap staf infokom yang sedang bertugas, melakukan intervensi peng orderan berita terhadap media, Padahal kapasitas mereka di dalam tufoksinya TIDAK ada, namun maksud dan tujuan mereka untuk ikut andil didalam kegiatan Publikasi Media, sampai lupa jika dirinya sudah mengundurkan DIRI.
(*/Tim)