15 menit kemudian setelah korban selesai berziarah dan kembali ke lokasi parkirnya
telah melihat sepeda motor sudah berpindah tempat, kunci kontak dalam posisi “ON”,
dilubang kunci menancam besi “kunci T” dan didekatnya terdapat seorang laki-laki sedang
didekat motor dan seorang laki-laki lain di sekitar lokasi kejadian, terangnya.
Ia menambahkan, mengetahui hal tersebut, kemudian korban curiga dan menegur salah satu pelaku “kamu
maling ya!!!”, selanjutnya kedua laki-laki tersebut berusaha untuk melarikan diri, namun
akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada petugas Polsek Sukodono
yang saat itu sedang melakukan kegiatan Patroli.
Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, bahwa peran S adalah sebagai eksekutor
yang mengambil langsung sepeda motor menggunakan anak kunci palsu, sedangkan peran AI adalah sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Kusumo menjelaskan, bahwa para pelaku mengaku sekitar satu bulan yang lalu pernah mengambil sepeda
motor Honda Beat di wilayah hukum Sukodono dan telah dijual sebeaar Rp.2.100.000,-
kepada seseorang di wilayah Madura. Selanjutnya hasil penjualan dibagai rata oleh para pelaku.
Atas pengakuan pelaku tersebut, saat ini Penyidik sedang melakukan pendalaman untuk
dapat diketahui apakah mereka terlibat dengan jaringan pelaku curanmor yang lainnya.
Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan penahanan oleh penyidik.
Kini tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, pungkasnya.
(Ags/MW)