Sedangkan saat itu Korban AM membonceng korban MLH menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Putih, kemudian rombongan korban melintasi jalan KH.Mukmin Sidoarjo dan akan menuju ke Jl. Diponegoro, sudah ada kelompok pelaku yang mengendarai motor .
“AM yang membonceng MLH dan berada di depan rombongan dan memacu kendaraanya menuju jalan Pahlawan kelompok pelaku yang mengendarai motor dan saat itu berteriak dan menyuruh rombongan korban untuk berhenti karena saat itu korban AM menggunakan pakaian komunitas lain “Anti Paancel”
mengendarai motor dan saat itu berteriak dan menyuruh rombongan korban untuk berhenti,” ucapnya.
Karena ketakutan pada saat itu korban AM. yang membonceng MLH yang berada di depan rombongan sedangkan temanya sudah melintasi rel kereta Api langsung belok kiri karena ketakutan dan saaat itu saksi dari kelompok korban MABS melihat korban AM dan ML sudah terjatuh dari Sepeda motor dan korban AM ditemukan meninggal dunia di tempat sedangkan MLH dibawah ke RSUD.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal Persangkaan Pasal, Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati Ancaman pidana penjara 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana.” Pungkasnya.(Gus)