Mojokerto – News PATROLI.COM –
Penetapan Sugiharto, Oknum Kepala Desa Lolawang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengelolaan keuangan Desa Lolawang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2022 dan penahanan terhadap Sugiharto selama 20 hari, terhitung dari hari ini, tanggal 13 April 2023 hingga 2 Mei 2023 di Cabang Rutan Kejati Jatim sebulan yang lalu ternyata disoal oleh pihak keluarga tersangka.
Untuk itulah melalui Kuasa hukum atau Pengacaranya Darul Sitomorang SH., MH., tersangka Sugiharto ini melakukan upaya hukum dengan Mempraperadilkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin siang ( 05 / 06 / 2023 ) yang dihadiri oleh Keluarga tersangka dan para pendukung serta simpatisan Kades Sugiharto.
Sidang Praperadilan dengan tergugat Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto di ruang Cakra ini dipimpin oleh Hakim tunggal Nurlaili, SH., MH., yang menghadirkan Darul Sitomorang, SH., MH., dan Rekan, yang merupakan Pengacara Kondang dari Jakarta selaku Penggugat, Dan, Ari Wibowo, SH, MH kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu dalam membacakan materi atau eksepsi gugatannya kepada Hakim tunggal Nurlaili, Pengacara Darul Sitomorang ini memprotes tata cara penanganan dan penangkapan serta pengeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto terhadap tersangka Sugiharto yang dianggap oleh kuasa hukum tersangka Sugiarto ini menyalahi aturan dalam KUHP. ” Ibu Hakim yang Mulia, dapat kami jelaskan bahwa gugatan proses Pra Peradilan ini adalah upaya kami selaku Pengacara tersangka Sugiharto, yang kami ingin proses penangkapan Klien kami itu yang akan kami uji, karena proses penangkapan dan pengeledahan oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto ini kami anggap tidak syah dan cacat hukum, karena tidak sesuai dengan KUHAP, ” terang Darul Sitomorang kepada Hakim tunggal Nurlaili.