Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pengacara Kades Lolawang Praperadilkan Kejari Mojokerto, Terkait Kliennya Dijadikan Tersangka

Kartono Mojokerto
Gambar WhatsApp 2023 06 05 Pukul 22.39.09 E1689510841847
banner 120x600
banner 336x280

Dijelaskan oleh Darul Sitomorang, bahwa penangkapan dan pengeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto ini tidak syah. “Mulai dari pemanggilan saksi, pemeriksaannya, sehingga sampai pada penetapannya sebagai tersangka, ini perlu ditinjau kembali, ” lanjut Darul Sitomorang.

Sedangkan untuk menyangkut masalah pokok perkara gugatan Praperadilan, Pengacara Darul Sitomorang ini dalam eksepsinya meminta kepada Majelis Hakim agar setiap kali sidang tersangka Sugiharto dihadirkan dalam sidang, upaya ini dilakukan untuk proses hukum yang adil. ” Majelis hakim yang mulia, kami minta agar setiap sidang Praperadilan ini, seyogyanya Pengadilan Negeri Mojokerto ini bisa menghadirkan tersangka Sugiharto, karena ini untuk memperoleh keterangan, dan alasan alasan yang mendasar atas penangkapan, penahanan, pelanggaran, penggeledahan yang dilakukan oleh klien kami sampai pada penetapan tersangka, ” tegas Advokat Darul Sitomoran.

Sementara itu Kuasa hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ari Wibowo SH MH dalam sidang Praperadilan ini ketika ditanya Hakim tunggal Nurlaili menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari Administrasi dari proses penangkapan dan menjadikan Kades Sugiharto menjadi tersangka, dan akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya atau sidang lanjutan Praperadilan besok Selasa ( 06 / 06 / 2023 ), Dan, akhirnya Sidang Pra Peradilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ini ditutup oleh Hakim tunggal Nurlaili.

Baca juga : Tansa Galau Sambang Desa Tiga Pilar di Kecamatan Krembung

Sementara itu ditempat terpisah dalam sesi wawancara dengan para wartawan pengacara Darul Sitomorang menjelaskan bahwa Praperadilan akan dikabulkan atau tidak, itu wewenang dari Majelis Hakim, termasuk apakah permohonan Praperadilan ini dikabulkan atau tidak? itu perlu proses, dan dari ruang lingkup praperadilan inilah nanti proses hukum akan berjalan, karena hukum itu ada barometernya.” Penangkapan, pemanggilan saksi, menyita BB, itu ada barometernya sebagaimana yang diatur oleh KUHAP ya kan? Maka untuk itu kita menguji jadi tindakan tindakan penegakan hukum, baik itu penuntut umum maupun itu jaksa sebagai penyidik itu harus diuji dengan pasal pasal tersebut, namun semua itu nanti yang memutuskan Hakim, ” ucap Darul Sitomorang.

Selaku Pengacara dirinya berharap sidang Praperadilan ini berjalan lancar dan dirinya yakin kalau kliennya itu adalah orang baik dan perlu direhabilitasi nama baiknya, dan dinyatakan tidak bersalah, karena Kades Sugiharto itu berhak untuk mendapat pembelaan dan keadilan hukum di negeri ini.( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *