“ Jadi dapat saya jelaskan bahwa, saat klien kami memberi keterangan pada Penyidik Pokres Mojokerto, kami tidak boleh mengarahkan, hanya pedampingan saja.” ucap Pak Alex.
Sementara itu ditempat terpisah, Hadi Subeno SH, kuasa hukum dari pelapor Suyitno pada awak media mengatakan, lawyer tentu melakukan upaya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami mengapresiasi kehadiran Kepala Desa Temon yang telah kooperatif menghadiri panggilan Polres Mojokerto sebagai terlapor dalam kasus mafia tanah ini. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Mojokerto yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar,” terang Hadi Subeno.
Sebagai informasi, Suyitno melalui kuasa hukumnya Hadi Subeno SH, melaporkan, Sairojin ( saudara pelapor) dan Kades Temon Kecamatan Trowulan Sunardi ke Polres Mojokerto, tentang dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen pengurusan PTSL. Ke Polres Mojokerto tahun 2022, dengan bukti tanda terima lapor tertanggal 29 November 2022 No. 031/LP/HS,SH/XI/2022.
( Kartono )