” Kemudian dari tanggal 20 Februari sampai 14 Maret PKD melakukan skema uji petik atau sempling turun lapangan ke seluruh TPS yang ada di Desa/Kelurahan untuk mengecek hasil pekerjaan dari petugas Pantarlih,” ujar Kholik.
Dari uji petik ini terang dia, setelah melakukan inventarisir seluruh PKD merekomendasikan secara lisan dan tulisan kepada petugas Pantarlih untuk melakukan perbaikan atas temuan-temuan yang ditemukan di setiap TPS.
” Dan untuk rekomendasi tulisan hanya 7 kecamatan yang menyampaikan kepada PPK. Diantara permasalahan yang ditemukan adalah terdapat satu keluarga tersebar di TPS yang berbeda,” katanya.
Kemudian terang dia, Disalah satu kecamatan PKD menemukan stiker Coklit yang ditempel oleh petugas Pantarlih dirumah warga tidak sesuai dengan jumlah KK. Kemudian PKD juga menemukan petugas Pantarlih melakukan tugasnya di pertengahan proses pencoklitan dimana pada tanggal 28 Februari petugas Pantarlih baru melakukan tugasnya.
” Kemudian ditemukan warga yang meninggal dunia, seharusnya petugas Pantarlih menyertakan surat pembuktian kematian, Semua temuan ini sudah kami rekomendasikan dan sudah dilaksanakan oleh KPU untuk dilakukan perbaikan, Semua sudah Beres”, ucapnya.
Dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu ini, tegas Kholik menunjukan bahwa pihaknya telah melakukan tugas sebagai pengawasan dan susuai dengan tugas dan fungsinya.
” Saya berharap kepada seluruh Panwascam dan PKD terus mengawal karena pemuktahiran ini berakhir dalam bentuk daftar pemilih tetap (DPT) yaitu tanggal 21 Juli mendatang, Jadi sekali lagi saya berharap panwascam dan PKD konsentrasi mengawal dan membantu masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih untuk menjadi pemilih”, harapnya. (Heri yadi saputra)