Bahkan warga pun terus mendesak kepada Lurah Nanang Sudarmawan agar Mengupayakan tanah ke 35 warga itu bisa bersertifikat, sepertinya halnya dengan Desa Jatirowo yang tanahnya berdampingan dengan tanah TNI AL tetapi bisa diikutkan program PTSL dan warga Jatirowo pun mendapatkan sertifikat Massal walaupun Tanah nya berdekatan dengan tanah milik TNI AL LAKTAMAL Surabaya.
Sementara itu Nuriadi Koordinator warga menjelaskan bahwa ke 35 warga Pucuk ini sudah yang kesekian kalinya mendatangi Balai Desa Pucuk untuk mencari kejelasan mengapa tanah ke 35 warga Pucuk itu tak bisa ikut program PTSL, yang mana persoalan tanah ini hampir 8 bulan ngambang dan tak ada kejelasannya. ” Alhamdulillah hari ini Pak Lurah mau membuat surat Pernyataan Kepemilikan Atas Hak Tanah warga, sehingga kami nantinya akan mengurus secara kolektif Sertifikat kepemilikan tanah kami ini ke BPN Kabupaten Mojokerto , Sebab untuk program PTSL tidak mungkin lagi, ” ucap Nuriadi.
Sementara itu, Kepala Desa Pucuk, Nanang Sudarmawan, ST, mengatakan kalau selama ini dirinya juga berusaha untuk mengusahakan supaya tanah ke 35 warga Pucuk itu bisa bersertifikat dengan cara membuat surat resmi ke pihak LAKTAMAL TNI AL di Surabaya agar mau datang ke Balai Desa Pucuk membahas masalah ini, akan tetapi pihak LAKTAMAL TNI AL tidak pernah membalas surat yang dilayangkan pihak Desa Pucuk.” Selama kami dari Pemerintah Desa Pucuk sudah berusaha, akan tetapi karena terkendala dengan pihak TNI AL dan pihak BPN, akhirnya masalah PTSL ini terkendala, ” ucap
Lurah Nanang Sudarmawan, saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu.
Dilain pihak Nuriadi, salah satu Warga Pucuk, perwakilan warga yang tanahnya tidak bisa ikut PTSL beberapa waktu lalu sempat mendatangi Kantor BPN Kabupaten Mojokerto, dan menanyakan persoalan tanah milik 35 warga Pucuk kok tidak bisa di PTSL kan, ” Saya kaget saat itu, ternyata selama ini tanah warga Pucuk itu tidak pernah didaftarkan ke BPN, Sebab setelah saya crosscek ke BPN, ternyata pihak Desa Pucuk tidak pernah mendaftarkan tanah milik 35 warga yang terkendala dengan tanah TNI AL itu pada proses PTSL ke BPN Kabupaten Mojokerto,” ucap Nuriadi kesal.
Namun dirinya merasa senang dan bersyukur saat ini tanah ke 35 warga Pucuk yang tanahnya tidak bisa di PTSL itu sudah menerima Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Hak Tanah dari Kepala Desa Pucuk, dan dirinya akan mengurus sendiri proses sertifikat tanah ini ke BPN Kabupaten Mojokerto, atau secara kolektif bersama warga lainnya, walaupun nanti biayanya agak sedikit mahal, yang penting tanah kami sudah ada ke keterangan sah Kepemilikan Atas Hak Tanah kami dari Kepala Desa Pucuk (Ton / Safiul )