banner 700x256

Usai Pengukuhan dan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Kades Jatirejoso Siap Lebih Enovatif untuk Kemakmuran dan Kesejahteraan Masyarakat

Didit Mulyo Santoso S.Sos Kepala Desa Jatirejoyoso Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang
banner 120x600
banner 336x280

Malang – News PATROLI.COM –

Didit Mulyo Santoso S.Sos Kepala Desa Jatirejoyoso Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, adalah salah satu dari 370 kades yang dikukuhkan dan menerima SK Perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Saat ditemui News PATROLI, Didit Mulyo Santoso S.Sos, menyampaikan ucapan selamat Kepada Semua Kepala Desa ( Kades ) 370 Desa yang mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun.

“Semoga dengan tambahan jabatan ini sesuai undang- undang desa no.3 THN 2024 lebih amanah, lebih inovatif untuk kemakmuran dan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” Ucapnya, Rabu, (3/7/2024)

Kades Jatirejoso juga menambahkan, “sesuai instruksi bapak Bupati Malang Drs HM Sanusi kita harus betul betul menjaga stabilitas keamanan, stabilitas politik dan untuk kepentingan masyarakat banyak itu kita harus sama sama kompak untuk kesatuan Kabupaten Malang yang utuh, ” imbuhnya.

Baca juga : H. Rachmat Hidayat MKom., Terima Surat Tugas dari Partai PKB

Dia juga berharap, ” Harapan kedepannya untuk Desa sekabupaten Malang itu tetap bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa dengan sebaik baiknya dan kita harus betul betul punya keterbukaan publik memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat juga memberikan dorongan partisipasi masyarakat terhadap desa untuk selalu aktif dan peduli secara pembangunan maupun usulan usulan inovasi untuk kemajuan masing masing Desa di Kabupaten Malang.” pungkas Didit Mulyo Santoso S.Sos.

Seperti dipemberitaan sebelumnya 370 kepala desa se Kabupaten Mlang telah dikukuhkan dan diberi SK perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Malang Drs., HM., Sanusi. di Pantai wisata Ngliyeb Malang Selatan, Senin (1/7/2024). (Tok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *