Batu, Newspatroli.com
Sesuai Surat Edaran Nomor 524.3./1136/422/114/2022, pasar hewan di Kota Batu resmi ditutup.
Untuk diketahui, PMK adalah penyakit hewan menular akut yang menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba dan babi. dalam hal ini Kabag Operasional Polres Batu Kompol Novian Widyanto mengatakan bahwa perlunya antisipasi penyebaran PMK ini di perkirakan akan ada aktifitas perdagangan hewan ternak diluar pasar dengan harga di bawah pasar.