Tak berkelang waktu lama kemudian tiba-tiba korban mendengar suara mesin sepeda motor seperti dihidupkan orang membuat korbanpun harus kembali untuk memeriksa sepeda motor yang diparkir, ternyata benar, kendaraan sudah raib di gondol pencuri hingga selanjutnya korban melapor ke Polsek. “kata Iptu Mardian menirukan laporan korban.
Melalui serangkaian penyelidikan yang cukup memakan waktu lama dan informasi yang didapat, kita ketahui keberadaan tersangka sedang berada di area perkebunan kelapa sawit milik PT Hanakau, tanpa harus membuang waktu tersangka langsung kita buru dan berhasil kita tangkap berikut barang bukti yang masih ada padanya dan ada barang lain berupa satu unit Hand phone “sambung Kapolsek.
“Di TKP, setelah kita kembangkan terkait kepemilikan Hand Phone, tersangka DAP mengakui dia dapatkan dari korban lain an.Sri Rezeki warga Melungun Ratu Kecamatan Sungkai Tengah, tercatat pada laporan Polisi an.Sri Rezeki LP/B/40/V/2023/ SPKT Polsek SK Utara/ Polres LU/ Polda Lampung tanggal 19 Mei 2023.
Modus yang dilakukan hampir sama, dimana ketika korban sedang menyapu halaman rumah dan menaruh HP diatas sepeda motor, waktu kejadian hari Minggu 8/1/2023 sekitar pukul 10.00 wib, tersangka datang langsung mengambil barang kemudian kabur. “imbuhnya.
Kini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek berikut barang bukti milik kedua korban untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut “ungkap Kapolsek Iptu Mardian.
(Heri yadi saputra)