Mojokerto – News PATROLI.COM –
Sidang Gugatan hari ke 2 Praperadilan Oknum Kades Lolawang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto Sugiharto kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto digelar kembali Selasa, 06 Juli 2023 di ruang Cakra PN Mojokerto.
Dalam Persidangan, Dahrul Bagindo Ratu, SH, MH, selaku kuasa hukum dari tersangka Kades Lolawang Sugiharto mengatakan, proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sugiharto tak sesuai prosedur.
“Tidak ada bukti surat penyelidikan dan penyidikan yang diterima tersangka saat ditangkap. Termohon tidak cukup bukti. Penggeledahan di rumah Sugiharto dan Balai Desa Lolawang saat penangkapan tersangka juga tak dilengkapi dengan surat izin dari pengadilan,” tegas Dahrul Bagindo Ratu.