Untuk itu Pihaknya meminta agar hakim menyatakan penahanan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Kami menuntut agar Sugiharto yang saat ini ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dibebaskan,” tandas Dahrul Bagindo Ratu.
Sementara itu, Jaksa Ari Wibowo, SH, selaku perwakilan tergugat menerangkan, tidak ada prosedur yang terlewati selama proses penyidikan sampai penahanan tersangka dugaan korupsi Rp 1 miliar itu.
“Kami akan mempelajari gugatan pemohon untuk sidang pembuktian. Kita lihat di persidangan nanti, yang pasti tahapan maupun surat sudah lengkap semua. Tidak ada yang dilewati,” ungkap Jaksa Ari Wibowo.(Kartono)