Mojokerto – News PATROLI.COM –
Sidang lanjutan Praperadilan Oknum Kepala Desa lolawang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Sugiharto melawan Kejaksaan Negeri Mojokerto memasuki babak baru, Kuasa hukum dari tersangka Sugiharto, yakni Dahrul Bagindo Ratu SH MH, dalam sidang ke tiga, Kamis, (8/6/2023) ini menghadirkan lima (5) orang Saksi kunci yang dianggap mengetahui langsung proses penangkapan dan pengeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto terhadap tersangka Sugiharto yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan dianggapnya cacat hukum karena saat pengeledahan dan penangkapan pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto tidak menunjukkan surat tugas resmi dari Pengadilan Negeri Mojokerto.
Adapun ke 5 Saksi kunci tersebut yakni, Abdul Salam ( Plt. Sekdes ) Nafi, Nurul Ulfa, Misanah istri Kades Sugiharto, dan Yosi keluarga Kades Sugiharto, yang kelima saksi ini sebelum ditanya Hakim , jaksa dan pengacara disumpah lebih dahulu mengunakan Kitab Suci Alquran.
Sedangkan Ari Wibowo SH., MH., kuasa hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto ini menghadirkan 6 saksi, Tri Wahyudi ( Sekretaris Kecamatan Ngoro), Ali Sadikin dari Polres Mojokerto, M. Fais mantan Sekretaris Desa Lolawang yang dipecat Kades Sugiharto) Sholekatul, Kaur Umum, Rizky dari Kejaksaan Negeri Mojokerto, Lilik, Kasi Intel Kejaksaan, yang ke enam saksi dari Pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto ini juga disumpah dengan kita suci Alquran sebelum memberikan kesaksian didepan publik.
Sementara itu Hakim Ketua Nur Laili, SH, MH dalam sidang yang memakan waktu panjang mulai pagi hingga sore untuk mendengarkan satu persatu para saksi yang dihadirkan di persidangan untuk memberikan dikedua belah pihak antara pengacara Dahrul Bagindo Ratu SH.,MH., melawan dari Kejaksaan Mojokerto yang terwakili Ari Wibowo SH., ini.