Sementara itu dalam sidang Praperadilan ini para saksi dari pihak Kades Sugiharto saat memberikan kesaksiannya didepan hakim tampak agak grogi dan terlihat gugup, bahkan Hakim Tunggal Nurlaili sempat menegur para saksi agar saat memberikan kesaksian jangan gugup atau takut. ” Anda ini para saksi sudah disumpah dengan kitab suci Alquran, jadi Saat memberikan keterangan itu harus benar benar yang anda ketahui kebenarannya, jadi jangan ragu -ragu untuk menyampaikan kebenaran, Anda akan bertanggung jawab terhadap apa yang anda ucapkan dihadapan Allah SWT, Jadi saya minta saat memberikan kesaksian itu harus benar dan jangan takut untuk menyampaikan itu, ” tegas Hakim Nurlaili.
Sementara itu para Saksi yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan semuanya saat memberikan kesaksian kepada Hakim terlihat jelas dan tegas, dikarena para Saksi kunci dari Kejaksaan ini dari unsur pemerintahan negara, beda dengan kesaksian yang dihadirkan pengacara Dahrul Bagindo Ratu dari Sulawesi yang memang menghadirkan masyarakat biasa yang benar- benar meminta keadilan dari penegak hukum dari Pengadilan Negeri Mojokerto ini.
Setelah satu persatu para saksi dari ke dua belah pihak didengar kesaksian nya, selanjutnya oleh Hakim Tunggal Nurlaili Sidang Praperadilan ini ditutup tepat pukul 17. 00 WIB, yang selanjutnya sidang akan dilanjutkan Senin, 12 Juni dengan agenda pembacaan Kesimpulan dan pada hari Selasa, 13 Juni 2023 dilanjutkan dengan Sidang Putusan dari Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sementara itu, Dahrul Bagindo Ratu S.H., M.H. Pengacara dari Kades Sugiharto usai sidang, dalam keterangan pers nya kepada para wartawan yang meliput menjelaskan, bahwa sebagai pencari keadilan dari warga masyarakat baik secara khusus maupun umum memang benar-benar mempunyai rasa optimis untuk mendapatkan suatu keadilan, yang benar – benar adil menurut pandangan hukum. ” Sebagai seorang Pengacara tentunya kami sangat yakin kalau klien kami pak lurah Sugiharto ini tidak bersalah dan cara cara penangkapan dan pengeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto ini tidak sesuai dengan prosedur dan KHUP, makanya kita sangat yakin kalau gugatan kita ini akan dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto,” ucap Pengacara Dahrul Bagindo Ratu .(Kartono)