Next Rasyid Nadhyin Aktivis Pemerhati Kebijakan yang tidak tanggung tanggung membantai isu isu miring yang beredar. ketika dimintai tanggapannya terkait akhir keputusan PRA, Rasyid menyampaikan kepada Media News patroli.com “Kita ikuti saja bagaimana hakim memutuskan perkara ini, dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman antara “Putusan” dan “Hakim” merupakan dua hal yang tak terpisahkan, karena putusan pengadilan merupakan produk Hakim, sedang putusan berkualitas mencerminkan Hakim yang berkualitas”. Ucapnya
Lanjut Rasyid, “Sebenarnya kita semua khususnya masyarakat Sumenep sangat mudah bisa menilai karena konstruksi hukumnya kita semua sudah menguasai, kan persoalan korupsi itu harus ada kerugian negaranya dulu, kerugian negaranya sudah pasti dan contoh yang paling mudah 16.4 kg emas diganti dengan 17.5 kg besi, apalagi penggantinya tidak ada, simple kan ?, ya kita lihat aja bagaimana hakim memutus”.
ABD. Rasyid Menegaskan “Saya harap dalam penegakan hukum ini, demi tegaknya keadilan dan kebenaran putusan harus melalui pertimbangan hukum yang detail, Hakim dan Jaksa harus objektif, dan konsisten dengan aturan hukum yang berlaku, karena persoalan ini menyangkut kerugian Negara yang nilainya sangat fantastis, belum lagi menyangkut potensi kerugian hilangnya Pendapatan aset desa selama bertahun-tahun yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat desa terkait, semoga hilangnya Hakim Artidjo Alkostar akan hadir Artidjo baru dalam dunia kehakiman”.
“Persoalan hukum ini juga menyangkut nasib warga penghuni Perumahan Bumi Sumekar Asri sebagai korban akibat ulah pengembang, yang saat ini resah, gelisah akibat isu-isu dan pemberitaan, sebagaimana yang disampaikan Bapak Kurniadi “bahwa Polda segera menyita 600 lahan warga Bumi Sumekar Asri”, ini kan suatu ide diluar rasa kemanusiaan yang akan menciptakan suasana tidak kondusif,” ucap Rasyid
“Saya pastikan dan menjamin tidak akan pernah terjadi penyitaan terhadap lahan/rumah warga BSA yang telah dibeli dari H Sugianto karena anda adalah KORBAN, dan saya pastikan akan terjadi penyitaan lahan/rumah yang masih atas nama H Sugianto/PT Sinar Mega Indah Perkasa, jadi warga BSA (Bumi Sumekar Asri) tidak perlu khawatir, jangan percaya dengan isu-isu, ide/gagasan dari orang-orang yang asal bicara”. Imbuhnya.
(sahmari/hen/sen)