Akibat kekersan tersebut korban mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan dan
selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo, terangnya.
Ia menambahkan, selanjutnya Tim Unit Pidum Satreskrim melakukan penyelidikan dan dari rekaman CCTV yang didapatkan berhasil melakukan identifikasi terhadap para pelaku.
Selanjutnya Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang pelaku yaitu
RHA, DRM, RAF, IAM (Anak), dan MTDP (Anak) dimana terdapat 4 diantaranya berasal dari oknum salah satu perguruan pencak silat, tambahnya.
Tobing menjelaskan, Motif para pelaku ingin membalas dendam terhadap anggota perguruan pencak silat yang lain karena menurut pelaku bahwa sebelumnya di daerah Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan terdapat anggota kelompok perguruan pencak silat pelaku pernah menjadi korban, jelasnya.
Kini para tersangka di kenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. Barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang digunakan mengakibatkan luka.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Gus)