Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik, Polresta Sidoarjo Siapkan Berbagi Langkah

Favicon
IMG 20220324 WA0035
banner 120x600
banner 336x280

Ia juga menghimbau masyarakat tidak perlu kuatir mengenai stok vaksin. Sampai saat ini menurutnya stok vaksin di wilayahnya masih mencukupi. Selain itu, masyarakat juga dihimbau jangan terlalu euforia meskipun sudah disuntik vaksin booster. “Tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun berada,” himbaunya.

Mengenai vaksinasi booster pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbarunya. Yakni melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

Surat edaran tersebut menyebutkan, penyuntikan dosis booster bagi lansia dan masyarakat umum bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Sebelumnya, minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua. (Ags/MW)

Baca juga : Kapolsek Bersama Danposramil Kunjungi Lokasi Petak 60B RPH Sumber Wringin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *