Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dibuka 24 Jam, Kodim 0728/Wonogiri dan Polres Wonogiri Dirikan Posko Netralitas TNI-Polri

Marsudi
Gambar WhatsApp 2024 01 30 Pukul 16.03.07 57edaf84 E1706606557304
Dibuka 24 Jam, Kodim 0728/Wonogiri dan Polres Wonogiri Dirikan Posko Netralitas TNI-Polri. | FOTO: ist
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – News PATROLI.COM –

Sebagai komitmen TNI Polri dalam menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024, Kodim 0728/Wonogiri bersama Polres Wonogiri Polda Jateng mendirikan posko netralitas di Bundaran alun-alun Wonogiri.

Posko yang mulai digunakan pada 29 Januari hingga 20 Februari 2024 tersebut, bertujuan untuk menerima aduan masyarakat terkait adanya anggota TNI Polri yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH., SIK., MM., MSi., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, pada posko tersebut ditugaskan personel gabungan dari Kodim 0728/Wonogiri serta Polres Wonogiri. Selasa (30/1/2024)

Gambar WhatsApp 2024 01 30 Pukul 16.03.08 6066ef3a E1706606537594
Dibuka 24 Jam, Kodim 0728/Wonogiri dan Polres Wonogiri Dirikan Posko Netralitas TNI-Polri. | FOTO: Ist

“Apabila masyarakat menemukan pelanggaran terkait netralitas TNI Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Wonogiri, silahkan dilaporkan ke posko yang telah didirikan ini,” ucapnya.

‘’Posko ini dijaga selama 1×24 jam, sehingga masyarakat dapat melaporkan pelanggaran anggota TNI Polri terkait Pemilu 2024 kapan saja,’’ imbuhnya

Baca juga : Sat Reskrim Polres Bojonegoro Distribusikan Air Bersih untuk Warga Desa Purwoasri

‘’Baik dari Kodim maupun dari Polres Wonogiri sudah berkali-kali mengingatkan anggota terkait netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Maka, jika menemukan adanya anggota yang mencoba terlibat dalam politik praktis, segera laporkan. Kami menjamin keamanan pelapor,’’ tegasnya.

Kasi Humas menambahkan, netralitas Polri sendiri sudah diamanatkan dalam Pasal 28 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri yang menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Pada intinya, TNI maupun Polri tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal ini harus dijadikan pedoman seluruh anggota,” jelasnya.

kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Wonogiri untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah serta mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.

‘’Silahkan gunakan hak pilih anda pada pelaksanaan Pemilu 2024. Pilihan boleh berbeda, namun kita semua harus tetap bersaudara,’’ tandasnya. (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *