Sedangkan pelanggaran pengguna roda empat dan kendaraan khusus terbanyak karena melawan arus, menggunakan hp saat mengemudi, over dimensi dan over loading (ODOL) serta tidak menggunakan sabuk pengaman
“Sedangkan dari sisi usia terbanyak pelanggar pengguna roda dua maupun lebih mayoritas kalangan usia 21-25 tahun. Sedangkan dari sisi profesi terbanyak adalah kalangan karyawan atau pegawai serta kalangan pelajar dan mahasiswa,” tuturnya
Menurut Kabidhumas, penurunan jumlah pelanggar lalu lintas yang ditindak ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas mulai meningkat.
Selain itu, hal ini menunjukkan bahwa upaya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan petugas di lapangan cukup berhasil.
“Namun diharapkan, peningkatan kesadaran masyarakat ini harus terus ditingkatkan. Diharapkan bila etika berlalu lintas dan kepatuhan hukum meningkat, dapat berdampak pada penurunan kecelakaan serta fatalitas di jalan raya,” tutupnya. (Marsudi)